Pentingnya Riksa Uji K3, Sudah Amankah Peralatan Kita?

Pentingnya Riksa Uji K3, Sudah Amankah Peralatan Kita?

Riksa Uji K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

Merupakan Pengujian dan Pemeriksaan peralatan kerja oleh pihak yang ditunjuk Pemerintah untuk menciptakan keselamatan dan kebugaran kerja cocok bersama ketetapan berasal dari Kemneterian Ketenagakerjaan yang berlaku. Uji Riksa K3 ini dikerjakan secara periodik bersama rentang saat tertentu.

Jadi perlu kan untuk memeriksakan peralatan bersama Riksa Uji K3 dikarenakan keselamatan dan Kesehatan pekerja merupakan prioritas utama riksa uji 

Perlunya pengecekan dan pengujian

Riksa uji pesawat angkat angkut, atau disebut PAA (Pemeriksaan, Pengujian & Sertifikasi Pesawat Angkat dan Angkut) merupakan peralatan yang ada di dalam sebuah perusahaan untuk menolong proses industri, terutama untuk memindah barang yang berukuran besar dan berat. PAA, Pesawat Angkat dan Angkut adalah peralatan tehnik yang berbahaya tinggi disaat digunakan. Kalau tidak hati-hati dan ada kesalahan terhadap PAA maka mampu menyebabkan kecelakaan bagi pengguna dan orang sekitar. Harus ditangani secara benar, baik, dan mengikuti aturan.

 

Oleh dikarenakan itu, untuk menjauhkan kecelakaan kerja, maka sebelum saat pemanfaatan tiap Pesawat Angkat dan Angkut (PAA), termasuk perlengkapan, dan pengaman, wajib dikerjakan pengecekan & pengujian terutama dahulu. Selain itu termasuk wajib dioperasikan cuma oleh operator bersama kekuatan yang memadai. Perawatan PAA pun wajib dikerjakan bersama tertata dan tepat, tidak boleh sembarangan.

 

Apa saja yang termasuk ke di dalam Pesawat Angkat Angkut, antara lain:

 

1. Overhead crane

2. Wheel loader

3. Traktor

4. Boom lift

5. Backhoe loader

6. Bulldozer

7. Gondola

8. Crane

9. Forklift

10. Excavator

 

Landasan hukum

Riksa uji pesawat angkat angkut ini termasuk mempunyai landasan hukum yang wajib dipatuhi oleh semua pengusaha. Dasar hukumnya adalah UU Nomor 1 Tahun 1970, mengenai Keselamatan Kerja. Peraturan pelaksanaan ada di Permen Nomor 4/MEN/85, mengenai Pesawat Angkat Angkut, bersama umpama di atas.

 

Perusahaan wajib mempunyai pakar K3 agar mampu proses pelaksanaan K3 berikut mampu terjadi bersama lancar dan cocok rancangan di tempat kerja. Supaya perusahaan mampu memenuhi kebutuhan operasional agar efisiensi dan produktivitas mampu tercapai, agar daya saing perusahaan terhadap kompetitor mampu meningkat, maka Pelatihan Ahli K3 PAA wajib dirancang.

 

Dasar hukum lengkap u/ pesawat angkat & angkut

 

· UU Nomor 1 th. 1970 mengenai keselamatan

· Standard Internasional (Pedoman)

· Permenaker Nomor 05/Men/1985 mengenai pesawat angkat dan angkut

· Permenaker Nomor 09/Men/2010 mengenai kualifikasi & syarat operator keran angkat

· Permenaker Nomor 02/Men/1982 mengenai kualifikasi juru las terhadap tempat kerja

 

Maksud dan Tujuan Uji Riksa Pesawat Angkat Angkut

1. Memenuhi kewajiban ketetapan perundangan yang ada

2. Mencegah dan mengurangi efek kecelakaan kerja. Untuk mencapai zero accident.

3. Menguji kelayakan berasal dari Pesawat Angkat Angkut

4. Membuktikan kestabilan di di dalam operasi

5. Memeriksa sekaligus menguji kekuatan berasal dari konstruksi / Integritas Struktur

6. Memperoleh ijin pemanfaatan / sertifikat / re-Sertifikasi (Berkala)

7. Mencegah terjadinya pencemaran lingkungan & Masyarakat di lokasi lebih kurang tempat kerja

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *