Perbedaan Merek dan Paten

Perbedaan Merek dan Paten

Pelaku bisnis tetap sering menyatakan idamkan “Mematenkan Merek”, ternyata istilah selanjutnya kurang pas sebab merek dan paten ialah dua hal yang berbeda. Beberapa persoalan yang terjadi, pelaku bisnis tetap bingung pilih kekayaan intelektual yang pas yang mesti didaftarkan untuk produknya. Merek sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, namun Paten diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 mengenai Paten.

Merek adalah sinyal yang ditampilkan secara grafis, berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, maupun lapisan warna untuk membedakan bersama dengan produk yang lain. Sedangkan paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi.

Jangka WaktuJangka saat merek ialah berlaku selama 10 tahun dan bisa diperpanjang untuk jangka saat 10 tahun maksimal 6 bulan sebelum akan jangka saat kepemilikan merek berakhir. Sedangkan jangka saat paten ialah 20 tahun dan tidak bisa diperpanjang, namun untuk paten simple jangka waktunya adalah 10 tahun dan tidak bisa diperpanjang konsultan merek .

FungsiFungsi merek adalah untuk pembeda bersama dengan produk lain, sehingga merek mesti dibuat secara khusus dan benar-benar unik. Merek termasuk tidak boleh sama bersama dengan merek lain, baik dari penyebutan maupun lapisan katanya. Merek yang punyai kesamaan terhadap merek lain baik terhadap pokoknya maupun terhadap keseluruhannya menjadikan merek selanjutnya tidak bisa didaftarkan.Sedangkan, kegunaan paten adalah untuk melindungi suatu penemuan terbaru di bidang teknologi, sehingga paten hanya difokuskan terhadap suatu teknologi. Seperti yang sudah dijelaskan di atas, hak paten hanya diberikan kepada inventor untuk melindungi invesinya.

Dalam suatu produk, bisa terdapat lebih dari satu hak kekayaan intelektual yang mesti dilindungi. Contohnya produk handphone, untuk satu produk handphone bisa terdapat lebih dari satu hak kekayaan intelektual layaknya merek untuk nama dan logo atas handphone tersebut, dan paten untuk teknologi yang digunakan dalam sistem handphone. Bahkan, bisa termasuk hak cipta kalau perusahaan handphone menciptakan karya seni untuk iklan produknya.

Dari penjelasan mengenai perbedaan hak kekayaan intelektual di atas, maka para pelaku bisnis mesti menjadi mengerti mengenai keperluan pendaftaran hak kekayaan intelektual produknya. Apakah produk yang diproduksi mesti didaftarkan hak patennya, atau ternyata hanya butuh pendaftaran merek.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *